Materi Pramuka "Bendera Negara Indonesia"
Nama
: Tri Wahyuni
Prodi
: Ilmu Politik
Gugus
Latih : 3/Ilmu Sosial
Bendera Negara Indonesia
Bendera Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang
Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang
dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna
merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
1.
SEJARAH
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula. Berikut bendera – bendera yang pernah dikibarkan menjadi bendera negara di Indonesia :
1. - Bendera Belanda digunakan sejak 20 Maret 1602 - 8 Maret 1942 (340 tahun)
2. - Bendera Jepang digunakan sejak 8 Maret 1942 - 17 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan)
3. - Bendera
Merah Putih digunakan sejak 17 Agustus 1945
2.
ARTI
WARNA
Bendera Indonesia
memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah
melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya
saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi
sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang
suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip
dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia,
terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna
panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).
Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara
selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa
bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan
dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang
tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah,
yang ditanam di gua garba.
3.
PERATURAN
TENTANG BENDERA MERAH PUTIH
Bendera negara diatur
menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958
tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Bendera Negara dibuat dari kain
yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
1. - 200
cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2. - 120
cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
3. - 100
cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
4. - 36
cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
5. - 30
cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6. - 20
cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7. - 100
cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8. - 100
cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
9. - 30
cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara dan
10 - 10
cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga
matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib
dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17
Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau
kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
1. - Istana
Presiden Dan Wakil Presiden;
2. - Gedung
Atau Kantor Lembaga Negara;
3. - Gedung
Atau Kantor Lembaga Pemerintah;
4. - Gedung
Atau Kantor Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
5. - Gedung
Atau Kantor Lembaga Pemerintah Daerah;
6. - Gedung
Atau Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. - Gedung
Atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri;
8. - Gedung
Atau Halaman Satuan Pendidikan;
9. - Gedung
Atau Kantor Swasta;
10. Rumah
Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden;
11. Rumah
Jabatan Pimpinan Lembaga Negara;
12. Rumah
Jabatan Menteri;
13. Rumah
Jabatan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian;
14. Rumah
Jabatan Gubernur, Bupati, Walikota, Dan Camat;
15. Gedung
Atau Kantor Atau Rumah Jabatan Lain;
16. Pos
Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar Di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
17. Lingkungan
Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Republik Indonesia; Dan
18. Taman
Makam Pahlawan Nasional.
Bendera Negara sebagai
penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah
Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden,
anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah,
anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang
meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa
dan negara.
Bendera Negara yang
dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di
Monumen Nasional Jakarta. Setiap orang dilarang:
a) Merusak,
merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b) Memakai
Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c) Mengibarkan
Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d) Mencetak,
menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana
atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e) Memakai
Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang
yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
4.
DAFTAR
BENDERA YANG MIRIP DENGAN BENDERA INDONESIA
1. Bendera
Monako
2. Bendera
Singapura
3. Bendera
Polandia
Komentar
Posting Komentar